PT No SK: 14057. Tanggal SK: 19 Maret 2013. No Akta: 18. Tanggal Akta: 18-Jan-13. Findo Pratama Perkasa; Penta Global Mandiri; Cakrawala Nusantara Palapa; Anugerah Alam Energi Jaya; Mitra Bumi Permai; Kawan Trans; Setia Abadi BumiPalapa Perkasa, Agus Supriyono. Foto : Kades Sakuru Suharto (baju merah) bersama warga dan pihak PT Bumi Palapa Perkasa 200 Dus Air Mineral dan 100 Dus Mie Instan dibagikan kepada warga terendam banjir. KinerjaIndocement Tunggal Prakasa (INTP) Bakal Lebih Kuat Bila Bisa Berhemat. Mengukur prospek pertumbuhan kinerja keuangan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di tengah ketatnya persaingan industri semen. Investasi | 1 Bulan 20 Hari 39 Menit lalu. Vay Tiền Nhanh. Bima, Kisruh soal proyek DI Pelaparado senilai Rp. 22,2 Miliar sedang ramai dibahas publik. Baik di sosial media ataupun dunia nyata, terlebih lagi melalui pemberitaan media Alat berat sedang beroperasi di lokasi pekerjaanHari pertama pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAM Pela-Parado dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai BWS Nusa Tenggara I diwarnai itu disebabkan pengklaiman oleh pihak lain selain pemilik PT pemenang tender. Yakni mantan Kepala Cabang PT. Bumi Palapa Perkasa, Sumarno dkk."Berdasarkan akta pendirian cabang Kota Bima, Nusa Tenggara Barat atas nama Sumarno, dengan nomor 06 tanggal 13 Januari 2021, Notaris Arfin Bahter SH., telah di Cabut berdasarkan akta Notaris Nomor 17 tanggal 25 Maret 2021 pada Notaris Ni Putu Rediyanti Shinta SH ujar Direktur PT Bumi Palapa, Agus Supriyono, Sabtu 17 April materi yang termuat dalam Akta Pencabutan itu menjelaskan legalitas kedudukan mantan Kepala Cabang PT Bumi Palapa Perkasa di Kabupaten Bima, Sumarno. Yakni, segala tindakan yang mengatasnamakan PT dimaksud dikatakan cacat secara hukum. "Poin-poin yang dimuat dalam Akta Pencabutan menyebutkan, kepala cabang Bumi Palapa Perkasa Yang semula di tunjuk Nama Saudara Sumarno sudah tidak ada lagi. Dengan adanya penerbitan akta pencabutan itu segala aktivitas Sumarno yang mengatasnamakan PT. Bumi palapa Perkasa itu cacat secara hukum," membantah terkait tudingan, yang mengatakan pihaknya telah menyerobot pekerjaan proyek bernilai miliaran itu. Menurutnya, justeru pihaknya yang sangat dirugikan, karena Sumarno dinilai menyerobot pekerjaan tersebut."Perihal pemberitaan yang beredar yang menyebutkan kami PT Bumi Palapa Perkasa yang melakukan penyerobotan pekerjaan Sumarno di DI pelaporado itu sama sekali tidak benar, justru yang benar adalah mereka yang menyerobot pekerjaan saya," PT Bumi Palapa Perkasa tersebut menegaskan, bagaimana mungkin pihaknya dikatakan sebagai penyerobot. Sementara legalitas pekerjaan sudah dikantonginya dan dalam dokumen penting pekerjaan pun tidak disebutkan nama mantan kepala cabang itu."Sangat tidak logis jika PT Bumi Palapa Perkasa dikatakan menyerobot pekerjaan mereka. Sementara di SPPJ, SPK dan SPMK atas nama PT Bumi Pala Perkasa dan nama saya semua' kan gak logis argumentasi mereka," pimpinan utama PT Bumi Palapa Perkasa itu, sebelumnya sudah sering kali menyarankan kepada mantan kepala cabang yang sudah dicabut legalitasnya. Yakni untuk menempuh jalur hukum jika tidak menerima dengan keputusan berdasarkan akta notaris tersebut."Sudah sering kali saya sampaikan dibeberapa pertemuan, saya selalu menegaskan kepada saudara Sumarno apabila saudara keberatan dengan akta pencabutan yang saya terbitkan silahkan mengajukan gugatan secara perdata dan langkah hukum lainnya dan PT Bumi Palapa Perkasa akan mengikuti proses hukumnya," tutupnya. KB-07 Home Nusantara Sabtu, 24 April 2021 - 1222 WIBloading... Direktur perusahaan PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono dan kawan-kawan dkk, kini resmi dilaporkan ke Polda NTB atas kasus pemerasan, pengancaman serta penipuan terhadap rekan kerjanya Sumarno. Foto SINDOnews A A A BIMA - Direktur perusahaan PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono dan kawan-kawan dkk, kini resmi dilaporkan ke Polda NTB atas kasus pemerasan, pengancaman serta penipuan terhadap rekan kerjanya Sumarno. Dari surat Laporan Polisi nomor LP/ 157/IV/2021/NTB/SPKT tanggal 22 April 2021, spesifik laporannya yakni terkait tindak pidana pemerasaan dan pengancaman dan atau penipuan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Hal itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 335 Sumarno, kasus tersebut bermula, saat perusahaan milik Agus Sumarno memenangkan tender proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah dari Balai Wilayah Sungai BWS untuk pengerjaan saluran irigasi di Dam Pela Parado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat. Baca Juga Sebelum proses tender proyek tersebut, Dirut PT Bumi Palapa Perkasa terlapor, telah memberikan kuasa Direkturnya ke Cabang Bima yakni Sumarno pelapor, guna kepentingan mengikuti proses tender, hingga akhirnya proyek BWS itu pun dapat dimenangkan."Bukti tersebut berdasarkan akte notaris tertanggal 13 Januari 2021, dimana Agus Supriyono saat itu telah memberikan kuasa sebagai Direktur kepada saya untuk mengikuti proses tender dimaksud," beber Sumarno pada media ini, Jumat 23/04/2021. Di tengah jalan setelah pelapor telah bersusah payah memenangkan proses tender, Agus pun kembali berulah dengan mengeluarkan akte kuasa Direktur kedua pada pihak lain, tepatnya tanggal 2 Februari 2021, tanpa ada pemberitahuan pembatalan terlebih dahulu pada kuasa Direktur pertama. Baca Juga "Dengan adanya dua surat kuasa yang dikeluarkan oleh Agus Supriyono, maka bagian yang sedang saya kerjakan ikut diklaim pula oleh pihak kuasa Direktur kedua. Hal inilah yang menjadi kendala dilapangan. Jika tidak dilaporkan, maka tidak menutup kemungkinan urusan pengklaiman lokasi kerja tak bakal selesai," Sumarno, untuk mendapatkan proyek BWS dengan pagu Rp32 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp22 miliar itu, ia telah berjuang sekuat tenaga sejak mendapatkan kuasa Direktur dari PT Bumi Palapa Perkasa, termasuk lebih utamanya melengkapi semua syarat administrasi tender saat itu."Saya kerjakan semua mulai dari pembuatan administrasi tehknis dokumen serta pembayaran jaminan penawarannya. Setelah kontrak, saya pun menyiapkan jaminan pelaksana dan jaminan uang muka dengan mengagunkan sebesar masing-masing nilai dari jaminan tersebut. Namun lucunya Agus dkk, mengakui bahwa merekalah yang menyelesaikan semua administrasi dan dokumen penawaran dan lain lain itu. Tapi untuk membuktikan semua, jelas ada jejak digitalnya," tutur dasar jejak digital Sumarno, pihak BWS kini telah memberikan perintah pada Sumarno untuk melanjutkan pengerjaan pekerjaan proyek tersebut. Karena yang diakui dalam spesimen pencairan uang muka, telah tertera jelas atas nama pelapor Sumarno. "Dalam kasus ini, apabila Polisi dapat memanggil Agus Supriyono dkk untuk diperiksa dan diambil keterangannya, maka saya yakin akan ada titik terang. Jika pun tidak segera ditangani serius, pastinya proyek dengan pagu anggaran puluhan miliar ini tidak akan selesai karena dua pihak terus adu pengklaiman, meski saya pribadi ada perintah langsung dari BWS untuk melanjutkan pekerjaan itu," terangnya. kasus pemerasan penipuan bima pengancaman Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 24 menit yang lalu 27 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu Bima, Polemik proyek rehabilitasi DI Pelaparado masih terjadi gesekan di lapangan. Bagaimana tidak, pekerjaan bernilai puluhan miliar itu seolah diserobot pihak lain selain pemenang tender. Bola liar terkait pekerjaan ini, diketahui bermasalah usai akta cabang PT Bumi Palapa Perkasa di Bima dicabut secara resmi Dirut PT dimaksud. Yakni akta cabang atas nama Sumarno yang sebelumnya dipercaya menjadi kepala cabang."Pekerjaan Rehabilitasi DI pelaparado komplek terkontrak tertanggal 28 januari 2021. Pada tahap lelang ada kesepakatan pendirian Cabang perseroan terbatas PT Bumi Palapa Perkasa Cabang kota Bima di hadapan Notaris pada tanggal 13 Januari 2021 antara Direktur PT Bumi Palapa Perkasa dengan saudara Sumarno," ungkap Pejabat Pembuat Komitmen PPK Adi Susianto, Selasa 27/04/2021.Namun akta yang didirikan pada Januari lalu itu dicabut kembali pada Maret. Yakni akta cabang atas nama Sumarno, dengan demikian kekuatan hukum cabang sebelumnya dikatakan cacat secara hukum."Tanggal 25 Maret 2021 terbit akte pencabutan Cabang Palapa Perkasa sumarno oleh Direktur PT Bumi Palapa Perkasa dihadapan Notaris," itu, PT Bumi Palapa Perkasa mendirikan akta cabang yang lain. Dihadapan notaris, Dirut PT dimaksud mendirikan cabang baru yang bukan lagi atas nama Sumarno."Pada tanggal 2 februari 2021 ada kesepakatan baru lagi untuk pendirian cabang perseroan terbatas PT. Bumi Palapa Perkasa cabang kota Bima di hadapan Notaris antara Direktur PT Bumi Palapa Perkasa dengan saudara Rohficho Alfiansyah," pihak BWS kata dia, sudah melayangkan surat perintah menyelesaikan perselisihan tersebut. Surat itu diterbitkan bulan April 2021."Dari Uraian di atas timbul perselisihan antara kedua belah pihak dan kami dari BWS sudah menyampaikan dengan tegas sesuai dengan surat kami tanggal 1 april 2021 dan tanggal 12 April 2021 untuk penyelesaian perselisihan intern PT Bumi Palapa Perkasa sehingga tidak memperlambat progres," lanjut dia mengatakan, Dirut PT disampaikan, agar segera selesaikan masalah internal. Sedangkan, Sumarno diminta untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan pembayaran pertama."Direkur PT Bumi Palapa Perkasa kami perintahkan untuk fokus menyelesaikan persoalan intern dan cabang PT Bumi Palapa Perkasa sumarno menyelesaikan Pekerjaan di Lapangan sesuai dengan dana uang Muka yang sudah ditarik," itu, Direktur PT Bumi Palapa Perkasa, Agus Supriyono mengungkapkan, sudah lama persoalan itu ingin diselesaikan. Namun, pihak yang satu seolah menghindari jika diminta untuk menyelesaikan."Beberapa kali kami sudah sampaikan baik-baik agar masalah ini cepat selesai, tapi mereka selalu menghindar," dia, soal progres pekerjaan yang diminta BWS sesuai dana pertama yang diterima, sebanyak 11 persen. Sementara di lapangan belum mencapai 10 persen hasilnya."Yang diminta, kan 11 persen dari uang Rp. 2,4 Miliar dana pertama itu. Mana bisa dapat segitu progresnya karena mereka mengerjakan disemua titik," lagi, pencairan dana pertama tersebut mesti dikerjakan hanya satu titik saja. Jika digarap di semua titik dengan dana sekian maka hasilnya tidak mencukupi."Untuk mengantisipasi masalah baru yang timbul, makanya saya mengerjakan di beberapa titik ini, walau itu tanpa dana pencairan uang muka, tujuan saya agar progres 11 persen yang diminta sesuai dana pertama yang dicairkan itu tercapai," tutupnya. KB-07

pt bumi palapa perkasa